Tentang LPMI UNISI
LPMI adalah unit pelaksana di Universitas Islam Indragiri yang bertugas mengelola dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi secara internal. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam menjamin bahwa seluruh proses akademik maupun non-akademik di lingkungan universitas berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Visi:
Menjadi lembaga penjaminan mutu yang profesional dan unggul dalam mendukung terwujudnya Universitas Islam Indragiri sebagai perguruan tinggi berkualitas dan berdaya saing.
Misi:
- Mengembangkan budaya mutu di lingkungan universitas.
- Menyusun, menerapkan, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal terhadap pelaksanaan standar pendidikan.
- Memberikan rekomendasi peningkatan mutu kepada pimpinan universitas.
Tentang SPMI UNISI
SPMI adalah sistem yang dibangun oleh universitas untuk menjamin bahwa setiap proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Landasan Hukum:
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPMI
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)
Komponen Dokumen SPMI:
- Kebijakan Mutu
- Manual Mutu
- Standar Mutu
- Formulir Mutu
Siklus SPMI (PPEPP)
- Penetapan standar mutu
- Pelaksanaan standar
- Evaluasi pelaksanaan (melalui audit mutu internal dan evaluasi diri)
- Pengendalian mutu
- Peningkatan mutu secara berkelanjutan
Melalui peran aktif LPMI dan penerapan SPMI, Universitas Islam Indragiri berkomitmen untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.